Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah untuk menggunakan 2 persen anggaran dari dana transfer umum sebagai subsidi atas imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp 600.000 kepada 2.406.915 pekerja yang memenuhi syarat.