Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK dalam kasus penembakan Brigadir J.
Perbuatan percobaan suap yang disebut dilakukan oleh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kepada petugas LPSK dinilai sudah memenuhi unsur pidana korupsi.