Pihak Teddy Renyut meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dalam persidangan selanjutnya.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,"