Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, Selasa (31/5/2016).
Dalam pembelaannya, Gatot mengaku tidak diberi tahu oleh pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, perihal pemberian uang kepada hakim PTUN Medan dan Sekjen Partai Nasdem.
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS dalam pengajuan gugatan ke PTUN Medan.