Seorang ibu rumah tangga di Sumenep, Jawa Timur, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah memotong alat vital suaminya.
Pasangan suami istri, M Nurul Arifin (36) dan Luluk Handayani (27) asal Kelurahan Patrang, Jember diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo karena terpergok sedang berjualan sabu.
Pemilik sekaligus pengolah pabrik sabu yang digerebek intelijen dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di kompleks Perumahan Setra Duta Cemara K 5 No 16 A, Jawa Barat adalah pasangan suami istri.