Pasangan suami istri, Mukhtar dan Kamariah, ditangkap dan ditahan karena diduga membakar bocah berusia enam tahun berinisial AA, warga Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penyidik Kepolisian Sektor Ciomas, Kabupaten Bogor, menahan dan memeriksa suami istri yang diduga memberikan bayi yang pernah dilahirkan dengan imbalan Rp 2 juta per bayi.