Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Suami Berhak Cuti 40 Hari

RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, serta Respons Pengusaha dan DPR
RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, serta Respons Pengusaha dan DPR
Suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari di saat mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari ketika istri keguguran.
Tren
Cuti 40 Hari untuk Suami Dampingi Istri Melahirkan, Sudah Tepatkah?
Cuti 40 Hari untuk Suami Dampingi Istri Melahirkan, Sudah Tepatkah?
RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran. Sudah tepatkah?
Tren
RUU KIA, Suami Berhak Cuti Paling Lama 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan
RUU KIA, Suami Berhak Cuti Paling Lama 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan
RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads