Seorang ibu rumah tangga di Sumenep, Jawa Timur, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah memotong alat vital suaminya.
Pasangan suami istri, M Nurul Arifin (36) dan Luluk Handayani (27) asal Kelurahan Patrang, Jember diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo karena terpergok sedang berjualan sabu.