Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Struktur Pendukung

Insinyur Indonesia Dihukum Penjara Nyaris 2 Tahun Terkait Robohnya
Insinyur Indonesia Dihukum Penjara Nyaris 2 Tahun Terkait Robohnya "Viaduct" di Singapura
Robert dihukum kurungan penjara selama 86 minggu atau 1 tahun 9 bulan, dan denda sebesar 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 103,39 juta.
Konstruksi

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads