Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Strobo Dan Sirene

Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000
News
Video Viral, Fortuner Pakai Strobo dan Sirene Kawal Bus Pariwisata
Video Viral, Fortuner Pakai Strobo dan Sirene Kawal Bus Pariwisata
Selain 7 kendaraan prioritas, tidak ada yang perlu diprioritaskan untuk melewati jalan raya.
News
Sulit buat Menindak Penjual Strobo dan Sirene
Sulit buat Menindak Penjual Strobo dan Sirene
Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Feature
Viral, Video Pajero Pakai Strobo Buka Jalan untuk Ambulans
Viral, Video Pajero Pakai Strobo Buka Jalan untuk Ambulans
Penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut.
Feature
Viral, Video Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Pakai Strobo
Viral, Video Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Pakai Strobo
Kejadian lagi, pengemudi SUV ladder frame berkendara secara arogan sambil menyalakan sirene dan strobo.
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads