Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Strobo Dan Sirene

Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Boleh Pasang Sirene dan Strobo
Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Boleh Pasang Sirene dan Strobo
Pelat dewa seperti RF bukan berarti boleh menggunakan strobo dan sirene, kendaraan yang boleh menggunakannya sudah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009
News
Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya
Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya
Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
News
Mobil dengan Pelat Nomor Dewa yang Pakai Strobo dan Sirene Akan Ditindak
Mobil dengan Pelat Nomor Dewa yang Pakai Strobo dan Sirene Akan Ditindak
Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
News
Strobo dan Sirene Dijual Bebas, Penegakan Hukum Terus Berlangsung
Strobo dan Sirene Dijual Bebas, Penegakan Hukum Terus Berlangsung
Lampu strobo dan sirene masih saja digunakan oleh warga sipil, salah satu faktornya yaitu masih banyak yang menjual secara bebas kedua barang tersebut
Aksesoris
Berapa Biaya Copot Rotator, Strobo, dan Sirene?
Berapa Biaya Copot Rotator, Strobo, dan Sirene?
Dijamin aman dan tidak membuat kerusakan pada kelistrikan. Dari pada di copot paksa di tengah jalan
Tips N Trik

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads