Korlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama dua tahun.
Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyatakan, bahwa penggantian STNK karena perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak akan dipungut biaya.