Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Stnk

Kendaraan Penunggak Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya
Kendaraan Penunggak Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya
Sesuai dengan pasal 70 UU 22 tahun 2009, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.
News
01:58
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
video
02:07
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
video
03:15
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK?
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK?
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya
video
02:00
Kabar Baik, Korlantas Polri Mengusulkan Untuk Menggratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya
Kabar Baik, Korlantas Polri Mengusulkan Untuk Menggratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya
Baru-baru ini Korlantas Polri telah mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN-KB kedua dan seterusnya.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads