Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Stnk

Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa diancam dengan kurungan penjara hingga 6 tahun.
News
01:08
Bayar Pajak Kendaraan Sulit, Sekarang Kalau Nunggak Bakal Dimatiin
Bayar Pajak Kendaraan Sulit, Sekarang Kalau Nunggak Bakal Dimatiin
Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
video
01:58
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
video
02:07
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
video
03:15
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK?
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK?
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads