Warga yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPK) baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, kini bisa berlega hati.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama di wilayah Jawa Barat, bisa kembali mengajukan pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ke samsat terdekat.