Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Stnk Palsu

Palsukan STNK Bisa Kena Denda Rp 500.000 dan Pidana
Palsukan STNK Bisa Kena Denda Rp 500.000 dan Pidana
Pemalsuan dokumen identitas kendaraan masih banyak terjadi di Indonesia.
News
Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Palsu Ditangkap, Polisi: Pemesan Kebanyakan Pemilik Mobil Mewah
Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Palsu Ditangkap, Polisi: Pemesan Kebanyakan Pemilik Mobil Mewah
Polisi menyebut pemesan pelat dinas palsu itu kebanyakan pemilik mobil mewah. Padahal, kendaraan dinas pejabat tak ada yang seharga miliaran rupiah.
Megapolitan
Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana
Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana
BPKB dan STNK palsu dijual belikan secara bebas secara daring, simak ancaman pidananya!
News
Sindikat Pembuat STNK di Solo Ditangkap, Keuntungan Tembus Rp 100 Juta, Komunikasi via Grup WhatsApp
Sindikat Pembuat STNK di Solo Ditangkap, Keuntungan Tembus Rp 100 Juta, Komunikasi via Grup WhatsApp
CN ternyata sudah 2 tahun memproduksi sedikitnya 100 STNK palsu dan ia menawarkan jasa membuat STNK palsu di grup WhatsApp yang diikuti 300 orang.
Regional
Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP
Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP
Seorang warga Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi karena memalsukan SNTK dan BPKB. Dia mengaku belajar memalsukan dokumen itu dari YouTube.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.