Pengacara tiga terpidana kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) meyakini tiga kliennya bukan pelaku utama yang bertanggung jawab atas kematian Dimas Dikita Handoko.
Hakim Ketua Wisnu Wicaksono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Para terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang menewaskan Dimas Dikita Handoko kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (3/7/2014).