Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dinilai ingin mendapatkan dukungan dari etnis Tionghoa terkait wacana mengusung Wakil Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, larangan kader parpol menjadi hakim konstitusi menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang sudah dijamin dalam UUD 1945.