Penumpang KRL memaksa Deputi PT KAI Edi Suryanto menandatangani perjanjian agar memenuhi tuntutan mereka. Jika dalam waktu lima hari tuntutan mereka tidak diwujudkan, Edi diminta mundur dari jabatannya.
Mesin pantograf KRL 430 jurusan Kota–Bogor terbakar di jalur 2 Stasiun Gondangdia. Dampaknya, sejumlah perjalanan kereta terganggu hingga penumpukan penumpang di Stasiun Bekasi.