Imigrasi membenarkan adanya pencegahan atas nama Sunny Tanuwidjaja (ST), Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Richard Halim Kusuma (RHK), Direktur Agung Sedayu Group.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, ke luar negeri.