Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Staf Khusus Menhan

Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus
Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus
Sebelumnya, Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, Staf Khusus Menteri Pertahanan maksimal tiga orang.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads