Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, ke luar negeri.
Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya mengatakan bahwa penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Papua Niugini merupakan akibat dari kurangnya kesadaran warga di perbatasan negara.