Empat orang staf Humas Kepresidenan RI terlihat tergopoh-gopoh di depan Museum Tekstil, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (22/4/2015). Mereka terlihat membawa tas dan perlengkapan dokumentasi.
Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan secara tidak langsung menyiratkan bahwa Presiden merasa tidak puas terhadap kinerja para pembantunya.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan membantah dirinya mengistimewakan para lulusan luar negeri untuk menjadi bagian dalam lingkar presiden.