Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/6/2015).
Bareskrim Polri batal memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (3/6/2015). Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan karena ada kesalahan pengiriman surat panggilan.
Menurut Badrodin, pemeriksaan Sri Mulyani diperlukan untuk melakukan verifikasi terkait keterangan saksi sebelumnya, dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh Kepolisian.
"Hanya sekadar pembayaran penjualan. Hanya menyetujui skema pembayarannya dari calon pembeli ke kas negara. Tidak ada masalah, itu hal biasa dalam transaksi bisnis," ujar Didik.