Bagi Untung Wiyono, menulis dapat dilakukan di banyak tempat dan waktu. Meski sedang tersangkut kasus hingga memaksa diri untuk menginap beberapa tahun di hotel prodeo atau penjara, hal demikian tak membuat orang berhenti menulis. Hal ini pula yang dijala
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada Widodo Teguh Rudiyanto, salah satu pejabat di Perusda Bank Pengkreditan Rakyat Karangmalang, Cabang Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Mantan Bupati Sragen, Jawa Tengah, Untung Sarono Wiyono kembali dihadapkan di persidangan Tindak Korupsi Semarang, Rabu (28/5/2014). Dia kembali bersidang seusai divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.