Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Spt Tahunan

Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT
Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019.
Whats New
Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak mengatakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib melapokan SPT tahunan.
Whats New
Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana
Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana
Jika telat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.
Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
Apabila tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.
Tren
Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
Batas lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Wajib Pajak yang lupa atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda, bahkan pidana.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads