Anas Urbaningrum mengatakan, dia meminta penjelasan tentang "proyek lain-lain" dalam surat panggilan dan sprindik untuknya agar tak menjadi preseden hukum, misalnya untuk penanganan kasus pencurian ayam di polsek.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menempuh jalur hukum jika mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas namanya.
Komisi III DPR RI akan mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dinyatakan palsu kepada KPK.