Seorang perempuan Kanada memenangi kasus gugatan hukum guna menghentikan klinik kesuburan di Canberra, Australia, menghancurkan sperma beku suaminya yang sudah meninggal.
Temuan sperma pada alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar kos Deudeuh Alfi Sahrin (26) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bisa mengungkap pembunuhnya.