Belum lama ini praktik kecurangan yang dilakukan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, berhasil dibongkar pihak kepolisian. Praktik nakal SPBU yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin itu, dilakukan dengan cara mengurangi takaran menggunakan alat khusus berupa remote control yang dikendalikan pengawas SPBU.