Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Djasman Sumardi, terdakwa penyalahgunaan dana pelelangan Rp1.9 miliar, divonis 3,6 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Manokw