Terkait kasus pengemudi Toyota Fortuner, viral setelah melancarkan aksi arogannya. Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pengemudi ugal-ugalan sebetulnya dapat dikenakan pasal berlapis.
Mobil bernomor polisi B 1563 NYZ tertabrak KRL di perlintasan rel di Jalan Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu (20/4/2022) pagi.