Pengemudi Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1464 UJH yang menabrak truk minuman di jalan layang non-tol, Rabu (29/7/2015), akan dikenakan sanksi pidana.
Dua truk tronton yang mengangkut 60 ton gula pasir rafinasi yang hendak digelapkan di Jabaru, Cikupa, Tangerang, digagalkan Subdit Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu.