Pengacara keluarga Presiden kedua RI, Soeharto, Mohamad Assegaf, yakin bahwa ahli waris Soeharto tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,389 triliun atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mempertanyakan kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.