Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru mengeluarkan penyataan terkait kasus video asusila pelajar SMPN 4 Jakarta yang disebut dilatari rasa suka sama suka.
Basuki memerintahkan Kadis Pendidikan DKI mencopot Kepala SMP 4 terkait video asusila. Kepala SMP 4 Achmad Jazuli enggan mengomentari perintah Wagub DKI itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Taufik Yudi Mulyanto untuk mengganti posisi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Kepala SMP Negeri 4 Jakarta Pusat tidak dapat dipidana dalam kasus video asusila yang direkam oleh pelajar sekolah tersebut.