Pemerintah "meringankan" kewajiban perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Papua.
Pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Papua tidak akan selesai pada 2017, sebab pembangunan smelter memakan waktu paling tidak 52 bulan.
Hasil komunikasi antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said serta Gubernur Papua Lukas Enembe memutuskan adanya dua opsi lokasi untuk pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) PT Freeport Indonesia.