Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan kembali tiga terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan Afriand Caesar (16), siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu TM, KR, dan PU. Mereka dijemput pihak kejaksaan di rumah masing-masing, Selasa (2/9/2014) sore.
Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa, yakni K, A, T, dan P, dihukum maksimal tiga tahun penjara.