Menurut laporan Kompas TV, penjemputan paksa Labora dilakukan pada pukul 02.00 waktu setempat. Adapun penjemputan paksa Labora berjalan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Labora maupun para pendukungnya.
Barang bukti dalam perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar dengan terpidana Labora Sitorus belum disita oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Eksekusi atas terpidana kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus, semakin tidak jelas. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin mengatakan masih akan mempelajari surat yang disampaikan Labora.