Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga telah menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city car serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank.
Pengadilan memberikan delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 4,4 triliun.