Seorang pemuda 24 tahun, warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan telah memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MT (20), mahasiswa salah satu universitas di Timor Tengah Utara dilaporkan AS (15), siswi kelas III SMP di kabupaten yang sama, ke Polres TTU. Pria ini dilaporkan karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan AS.