Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo sering mengambil keputusan jalan pintas, yakni dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).