Majelis hakim menilai tindakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin yang mematahkan laptop usai menonton rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bukan tindakan merusak sistem informasi.