Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa permohonan judicial review mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengaku heran dengan munculnya wacana perubahan ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) setelah DPR dan pemerintah telah sepakat tidak merevisi Undang-undang Pemilu.