Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6/2022). Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran partai politik (parpol) akan dibuka selama 14 hari, yakni dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.