Sama seperti banyak hal baik di dunia ini, peralatan elektronik di rumah juga memiliki jangka waktunya. Kini, Anda tinggal memutuskan untuk membetulkannya atau menggantinya dengan alat baru.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin yang mematahkan laptop usai menonton rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bukan tindakan merusak sistem informasi.