Menurut pendapat sebagian besar ulama, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima syarat: (1) ada mempelai (2) saksi (3) wali (4) mahar/maskawin (5) ijab kabul.
Kemenag Bengkulu Tengah banyak menemukan kasus anak hasil pernikahan siri yang tak dapat bersekolah karena tak memiliki akte kelahiran akibat orang tuanya menikah belum mendapatkan surat nikah yang disahkan negara.
Dikabarkan sebagai artis berinisial SB yang dijajakan oleh mucikari RA, artis peran dan pedangdut Shinta Bachir (29) langsung menampik. Namun, ia justru mengaku pernah menikah siri hingga menjadi istri simpanan yang disebutnya lebih baik daripada melakuka
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus mengatakan, terdapat 1.378 anak di Bengkulu Tegah yang lahir dari pernikahan siri dan tak mendapatkan legalitas Negara.