Polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 9-17 Mei 2022 bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur lebaran, yakni 29 April-8 Mei 2022.
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Apakah ini artinya kecocokan data bocor dan pengguna di Indonesia masih akan terus bertambah? dan Bagaimana pemerintah memastikan keamanan data warganya?