Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sudah bisa dilakukan secara online atau tanpa bertemu secara langsung.
Kebijakan penarikan surat tilang manual membawa konsekuensi baru di jalan raya. Pelanggar lalu-lintas meningkat, karena merasa polisi tidak menilang dan hanya memberi teguran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.