Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000
Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000
Polisi berhasil bongkar praktik daur ulang SIM dan STNK di Palembang. Pelaku adalah oknum PNS di Samsat Palembang. Pelaku terancam sanksi tegas.
Regional
01:58
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, di Negara Mana Saja?
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, di Negara Mana Saja?

Korlantas Polri memastikan, jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia,...

video
Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024
Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
News
Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024
Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, disebutkan biaya penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
News
Biaya Resmi dan Syarat Bikin SIM A per Juni 2024
Biaya Resmi dan Syarat Bikin SIM A per Juni 2024
Berikut persyaratan administrasi dan tarif pembuatan SIM A perorangan atau umum.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads