Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika Gagal, Pemohon SIM yang Tes Psikologi Cuma Bisa Mengulang 15 Kali
Jika Gagal, Pemohon SIM yang Tes Psikologi Cuma Bisa Mengulang 15 Kali
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
News
Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).
News
01:58
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, di Negara Mana Saja?
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, di Negara Mana Saja?

Korlantas Polri memastikan, jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia,...

video
Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024
Biaya Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2024
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
News
Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024
Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, disebutkan biaya penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads