Ronny mengakui bahwa seharusnya tarif pembuatan SIM yang disosialisasikan melalui akun di sosial media tersebut berlaku nasional, dan tidak dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya di Indonesia.
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook-nya mengingatkan agar para pengaju surat izin mengemudi (SIM) tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat diminta tidak menyuburkan polisi yang melakukan pungutan liar.
Melalui akun Facebook-nya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM. Namun, tarif yang tertera jauh dari kenyataan di lapangan.
Kedatangan material surat izin mengemudi (SIM) dari Korlantas Mabes Polri ke Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kembali tertunda. Akibatnya, tunggakan SIM yang ditangani polisi lalu lintas bertambah menjadi sekitar 60.000.